Resiko investasi kripto perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi untuk meminimalisir kerugian.
Di Indonesia, investasi kripto mengalami pertumbuhan yang pesat.
Di tahun 2024, jumlah pengguna kripto yang ada di Indonesia sekitar 22,9 juta akun di semua platform. Sedangkan total transaksi yakni sekitar Rp650,6 triliun.
Angka itu mengalami peningkatan sekitar 335,9% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sejumlah aset kripto yang memiliki nilai transaksi tertinggi di Indonesia, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), serta XRP (XRP).
Saat ini aset kripto tak hanya sekadar komoditas, namun sudah berkembang jadi instrumen keuangan yang lebih kompleks.
Aset kripto ini punya potensi besar untuk mendukung inovasi teknologi maupun model bisnis baru yang bisa memperkuat sektor keuangan serta perekonomian nasional di masa depan.
OJK mengingatkan investasi dalam aset kripto punya tingkat risiko yang relatif tinggi.
Sehingga sangat penting untuk berhati-hati serta memahami berbagai resikonya, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di kripto.
Beberapa resiko investasi kripto yang perlu diketahui supaya bisa meminimalisir kemungkinan mengalami kerugian, yakni :
1. Harga Kripto Fluktuatif
Aset kripto harganya sangat mudah bergerak naik maupun turun dengan cepat. Bahkan pergerakan harganya sering tak bisa diprediksi.
Volatilitas ini bisa mengakibatkan perubahan nilai yang signifikan di waktu singkat. Oleh karena itu, para investor harus siap menghadapi kemungkinan kehilangan uang dengan jumlah yang besar.
Sering kali ketidakpastian ini dipengaruhi oleh faktor eksternal misalkan regulasi baru, adopsi pasar, maupun tren global.
2. Adanya Resiko Kejahatan siber Maupun Penipuan
Ancaman kejahatan siber seperti peretasan maupun skema phishing sangat rentan menyerang aset kripto. Hal itu dapat mengakibatkan pencurian aset.
Sejumlah platform atau koin kripto yang memberikan penawaran imbal hasil tinggi dapat jadi sasaran skema penipuan misalkan “pump and dump”.
Skema ini bisa mengakibatkan kerugian besar pada investor yang tak waspada.
Oleh karena itu, para investor harus senantiasa berhati-hati saat akan memilih platform maupun aset kripto.
3. Adanya Risiko Likuiditas
Tak semua aset kripto punya likuiditas yang tinggi. Hal ini berarti sejumlah koin atau token kemungkinan sulit untuk dijual kembali saat Anda perlu uang tunai dengan cepat.
Tentunya ini bisa menjadi masalah besar apabila Anda memutuskan untuk keluar dari investasi kripto serta perlu dana tunai dengan jumlah besar di waktu singkat.
Aset yang tak likuid bisa menghambat kemampuan Anda untuk mengakses uang yang sudah diinvestasikan. Hal ini terjadi apabila pasar mengalami penurunan atau kekurangan pembeli.
4. Adanya Resiko Pasar
Faktor yang mempengaruhi pasar kripto yakni sentimen investor dan perubahan berita global di bidang ekonomi, politik, maupun regulasi.
Perubahan sentimen pasar bisa berdampak pada harga aset kripto yang akan berfluktuasi secara tajam, bahkan di waktu yang sangat singkat.
Rumor atau kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada dunia kripto sering kali memiliki pengaruh terhadap keputusan berinvestasi.
Hal ini akan menyebabkan pasar ini menjadi lebih sensitif pada berbagai faktor eksternal.
5. Adanya Resiko Di Segi Kehalalan
Faktor risiko lain berinvestasi kripto yang sering diperdebatkan yakni kesesuaian dalam ajaran Islam.
Sejumlah ulama berpendapat trading kripto dapat dianggap halal apabila dilaksanakan dengan transparansi serta kejelasan.
Hal ini juga termasuk pemahaman tentang resiko yang terlibat. Selain itu juga memastikan transaksi dijalankan secara jujur dan tanpa ada manipulasi.
Trading kripto dianggap halal apabila memberi manfaat ekonomi untuk individu maupun masyarakat secara umum. Contohnya keuntungan yang diperoleh dari trading tersebut dipakai untuk kebaikan serta meningkatkan kesejahteraan.
Akan tetapi, ada pula pandangan yang menyebutkan trading kripto dikategorikan haram.
Sifatnya yang spekulatif merupaksn satu alasan utamanya. Fluktuasi harga yang cepat serta tak terduga menyebabkan trading kripto sering dianggap seperti perjudian.
Sejumlah ulama juga berpendapat aset kripto tak punya nilai intrinsik sebab tak didukung oleh aset fisik maupun pemerintah.
Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian serta dianggap bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyebutkan menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya adalah haram.
Hal ini disebabkan ada unsur gharar (ketidakpastian) serta dharar (kerugian) pada transaksi kripto. Selain itu, transaksi kripto juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Volatilitas yang ekstrem pada nilai mata uang kripto dinilai bisa menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian pada transaksi.
Hal itu tentunya tak sesuai dengan prinsip keadilan yang ada di dalam ajaran Islam. Itulah 5 resiko investasi kripto yang perlu diperhatikan sebelum menetapkan pilihan untuk melakukan investasi kripto.
Di lain sisi, perlu internet cepat dan stabil agar kegiatan online Anda lancar. Dengan menggunakan layanan wifi dari PT Lintas Jaringan Nusantara, Anda akan mendapatkan internet yang cepat dan stabil sehingga dapat memantau pergerakan harga kripto dengan cermat.
Anda dapat menghubungi tim kami di sini untuk menanyakan layanan apa saja yang tersedia di PT Lintas Jaringan Nusantara.