BAGAIMANA CARA MENGURUS IJIN ISP ?
ALUR PENGURUSAN IJIN ISP Versi OSS
https://oss.go.id/portal/
DOKUMEN PEMENUHAN KOMITMEN JASA (BESERTA UJI LAIK OPERASI)
1. Konfigurasi sistem yang dibangun
2. Dokumen bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi
3. Komitmen selama 5 tahun.
a. pada tahun pertama (awal operasi) adalah : paling sedikit tersedia cakupan wilayah layanan di 1 kota/kab dan paling sedikit tersedia total kapasitas layanan sesuai dengan klasifikasi kota/kab yang dikomitmenkan pada huruf a
b. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kota/kab yang menjadi penambahan cakupan wilayah dan atau penambahan pada kapasita layanan
4. Daftar Alat dan Perangkat Telekomunikasi beserta Salinan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
5. Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara lainnya : PKS dengan penyelenggara lainnya : PKS Kolokasi (jika ada), PKS ke end user dengan Penyelenggara Jartaplok PS, PKS dengan Penyelenggara Jartaptup untuk penggunaan jaringan sebagai backbone/backhaul, PKS dengan Penyelenggara NAP untuk sewa kapasitas BW internasional
6. Salinan penetapan IP Address dan/atau AS Number
7. PKS kolokasi :
a. PKS Kolokasi Perangkat
b. PKS Kantor Pusat Pelayanan Pelanggan
8. Rencana Penjualan
9. Dokumen dukungan Pra-Jual sampai dengan Purna Jual
10. Dokumen SOP : SOP Monitoring Jaringan/Sistem, SOP Penanganan Gangguan, SOP Billing dan Penagihan, SOP Registrasi-Unregistrasi dan Aktivasi-Deaktivasi, SOP Pelayanan Pengguna/Pelanggan.
https://sipppdihati.pelayananprimaditjenppi.go.id/info/persyaratan
TOPOLOGI STANDART INTERNET SERVICES PROVIDER.
Mengurus ijin Penyelengaraan ISP membutuhkan waktu yang cukup lama dan tentu biaya yang cukup besar baik CAPEX maupun OPEX, CAPEX dan OPEX itu apa ya ? kalo belum tau apa itu CAPEX maupun OPEX saya rasa lupakan dulu sementara untuk mengurus ijin ISP karena itu salah satu Persyaratan pengajuan izin dan isi dari laporan Kegiatan Operasional yang harus di laporkan setiap tahunnya.
Pertanyaanya selanjutnya berapa sih biaya yang di perlukan untuk mengurus izin ini ? Jawabanya GRATIS.
beneran loh GRATIS biaya urus izinnya, cuma untuk memenuhi persyaratan tersebut butuh biaya yang cukup besar tergantung CAPEX dan OPEX yang disusun sebelumnya. saya ngak perlu bahas CAPEX karena ini pasti besar tergantung mau seberapa besar usahanya, saya bahas sebagian OPEX yang harus di persiapkan untuk memenuhi syarat
1. Sewa Rak (Opsional) sekitar 10jt perbulan atau bisa colocation.
2. Iuran Ke Anggotaan APJII, ASNumber, IPPublik kisaran belasan juta dan ada biaya tahunan.
3. Biaya interkoneksi ke local xchange atau konten( IIX, OpenIX, IX lainnya seperti PNI, GGC, dll) ini juga tergantung letak datacenternya dan kapasitas untuk kebutuhan lengkap dan kapasitas besar bisa menghabiskan beberapa juta sampai beberapa puluh juta perbulannya.
4. IPtransit (bandwith internasional NAP) sepertinya sekarang mulai dari lima jutaan perbulan.
5. Metro-e (Pipa dari datacenter ke POP) Sepertinya paling murah juga mulai dari lima jutaan perbulan.
6. dan lain-lain seperti sewa POP/BTS, Biaya SDM, Perpajakan dan masih banyak lagi.
Jadi ada alternatif lain selain dengan repot urus ijin, dan ribet urusan core ISP, administrasi, Pajak yg cukup rumit, yaitu menjadi Subnet / Reseller / Mitra LJN sehingga yang perlu anda fokuskan hanya mencari pelanggan dan melakukan support yang prima kepada pelanggan tersebut, dan sekarang Brand MITRA Bisa tetap digunakan. Bersama kami Kita Siap SCALEUP RtRwNet menjadi Kantor Cabang atau Kantor Layanan LJN dengan prinsip kita SCALEUP Bareng / Maju Bersama.
LANDASAN HUKUM PROGRAM KEMITRAAN
PT. LINTAS JARINGAN NUSANTARA
Polemik Pelaksanaan Penjualan Kembali Internet Akhirnya di tuangkan didalam PM Kominfo No.13 Tahun 2019.
DASAR HUKUP KERJASAMA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
1. Kerjasama RtRwNet dengan ISP akan dituangkan didalam Penjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat Rangkap dua dengan materai.
2. ISP Wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang di selengarakan sampai ke pelanggan RtRwNet yang menjadi mitranya.
3. Ketentuan Kerjasama Jual Kembali :
a. Mengunakan Merek dagang ISP dan boleh menambahkan merek dagang RtRwNet ke pelanggan.
b. RtRwNet Wajib menjaga standart kualitas pelayanan ISP.
c. Seluruh pendapatan RtRwNet harus menjadi pendapatan ISP dan dibukukan oleh ISP.
d. Billing mengunakan billing dari ISP.
e. Internet yang di Jual harus Mengunakan IPPublik dan ASNumber ISP.
4. Dikecualikan Wartel dan Warnet.
Klik Tombol hijau di bawah untuk mengetahui cara Mengurus ijin ISP di Indonesia !
Ayo Bergabung dengan LJN
Masih Ragu ayo jangan lewatkan kesempatan ini